Sunday, February 12, 2017

Perempuan-Perempuan di Sisi Muhammad Saw, ( Poligami Di Antara Pembebasan, Cinta Dan Ketertindasan )

Resensi Buku


 
Resensionis: Richard Ibrahim 
(Anggota Forum Studi Independensia)
Ketua Hmj Ilmu politik Ummu Ternate


Perempuan-Perempuan di Sisi Muhammad Saw,
Poligami di Antar Pembebasan, Cinta dan Ketertindasan
Diterjemahkan dari Women In The Eyes and Heart of Muhammad karya Dr. Ali Syari’ati.
Diterbitkan oleh SHOF PUBLICATIONS, Tehran, Iran
Penerjemah : Arif Mulyadi
Penyunting : A.M. Safwan
Cetakan 1, Syakban 1433 H / Juni 2012
Cetakan 2, Syawal 1435 H / Agustus 2014
Diterbitkan oleh
Rausyan Fikr Institute
Tentang Penulis
Doktor Ali Syari’ati adalah salah seorang cendekiawan yang menjunjung tinggi objektivitas keilmuan yang penuh percaya diri, berani berbeda pendapat bukan saja dengan para pemikir Barat dan Sunni tetapi juga dengan kalangan Syi’ah walaupun dia sendiri dari kalangan Syiah, juga dikenal sebagai seorang Sosiolog, ahli Politik dan syariat serta sering juga disebut sebagai “arsitek” revolusi Iran selain Ayatullah Ruhullah Khomeini. Dilahirkan di daerah Mizanan terletak dipinggiran kota Mashad Iran pada tanggal 24 November 1933. Anak pertama dari tiga bersaudara dari pasangan Sayyid Muhammad Taqi Syari’ati (ayah) dengan Putri Zahra (ibu).
Pada tahun 1960, Syari’ati berkesempatan studi di Sorbon Paris. Ketika berada di Paris inilah Syari’ati berkesempatan menelah karya-karya Philosof, Sosiolog, dan Islamolog. Tahun 1964, Syari’ati kembali ke Iran; ditahan di perbatasan selama enam bulan. Adapun alasan penangkapannya adalah karena dituduh telah melakukan upaya melawan pemerintah di Paris.
Setelah dibebaskan Syari’ati mengajar di Universitas Masyahad Dan Husainiyah Al-Irsyad, tapi karena kekritisan Syari’ati terhadap pemerintah menyebabkan dia diberhentikan dari keduanya. Setelah itu Syari’ati selalu diawasi oleh SAVAK (Kepolisian Iran). Karna tidak bebas maka dia hijrah ke Inggris 1977 namun dua bulan setelah itu, tepatnya pada 19 Juni 1977 Ali Syari’ati ditemukan tewas di Southamton. Dugaan kuat dia dibunuh oleh SAVAK tentara-tentara Syah.
Ali Syari’ati sebagai seorang Intelektual islam mengbuktikan kepada kita melalui gagasan-gagasan, tulisan-tulisan, karya dan aksinya bahwa islam mampu merubah wajah dunia. Dengan menjadikan islam sebagai satu mazhab pemikiran, Ali Syari’ati menmbangun tanggung jawab sosial yang kokoh pada dirinya dan mampu menularkan kepada orang lain. Inilah salah satu keistimewaan Ali Syari’ati dibandingkan dengan tokoh-tokoh yang lain.
Tulisan ini adalah resensi dari Buku Ali Syari’ati yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Rausyan Fikr Institute, sebuah yayasan yang memiliki program unggulan dalam sosialisasi pemikiran filsafat Islam serta perpustakaa yang memberikan pelayanan penelitian dalam khazanah pemikiran filsafat  dan mistisisme dari para pemikir Islam Iran seperti Murtadha Muthahhari, Ayatullah Sayid Ali Khamenei, dan Ayatullah Muh. Baqir Shadr.
Buku Perempuan-Perempuan di Sisi Muhammad Saw, (Poligami di Antara Pembebasan, Cinta dan Ketertindasan) mengankat dua topik pembahasan yang paling sentral pertama: isu tentang poligami dalam Islam, yang telah menarik perhatian sekelompok peneliti Barat tertentu yang melebihi topik Islam lainnya. Kedua Poligami yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw (kisah tentang kehidupan nabi Muhammad Saw, bersama para istrinya)
Pertama terkait isu poligami. Dalam literatur Islam poligami lebih umum dipahami sebagai pengumpulan dua sampai empat istri dalam waktu yang bersamaan oleh seorang suami. Dalam ilmu Antropologi, pernikahan antara laki-laki dan perempuan dibedakan dalam dua bentuk: poliandri, yaitu perkawinan antara seorang perempuan dengan beberapa orang laki-laki, dan poligini, yaitu perkawinan antara seorang laiki-laki dengan beberapa orang perempuan.
Permulaan munculnya poligami tidak dapat ditentukan dengan pasti, walaupun beberapa anggapan yang mengatakan bahwa permasalahan poligamai hari ini dikarenakan persolana sejarah poligamai yang dilakukan oleh nabi Muhammad Saw. Tetapi munculnya poligami diperkirakan hampir seusia umur manusia, karena pusat-pusat peradaban dunia di masa silam , seperti Babilonia, Syira, dan Mesir telah lama mengenal poligami.
Demikian pula agama-agama besar sebelum Islam, seperti agama Hindu-Budha, agama Yahudi, dan agama Nasrani, telah memberikan pengakuan terhadap eksistensi poligami. Ini berarti bahwa praktek poligami bukan saja dari kalangan raja-raja dan nabi-nabi, tetapi juga di semua kalangan masyarakat. Contoh isu poligami yang dipraktekan pada masa silam anggapan para kaum lelaki bahwa Istri yang banyak merupaka simbol status sosial. Makin banyak istri makin tinggi pula status sosial seorang laki-laki.
            Tetapi kontoroversi mengenai poligami, baik dalam konsep maupun penerapannya masih berlangsun hingga kini, dari kalangna Islam dari segi konsep masih diperdebatkan apakah Islam merestui eksistensi poligami sebagai suatu institusi legal atau tidak. Ada golongan yang menolak poloigami dan ada sebagian golongan yang mendukung poligami, memang semuanya berlandaskan pada Al-Qur’an dan hadis tetapi interpretasi dari masing-masing golongan inilah yang menyebabkan perbedaan itu.
Dari satu segi Al-Quran membenarkan poliogami: “Dan Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya) maka kawinlah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinlah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniyaya”  (QS An-nisa’ [4]: 3). Ayat ini memberikan isyarat kebolehan melakukan poligami bagi oarng yang memnuhi persyaratan, tetapi persyaratn itu seolah-olah Al-Qur’an memustahilkannya “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian (QS An-nisa’ [4]: 129).
Isu poligami khususnya istri-istri nabi Muhammad Saw, dari kalangan teoritikus dan peneliti Barat sangat mencuak karena terkait isu yang banyak tersebar, cercaan musuh karena kebencian, kebohongan, tuduhan bahkan malah mendistorsi fakta sejarah dan semuanya tak lebih dari sesuatu yang berlebihan. Salah satu contoh; tuduhan mereka yang menyamakan nabi sebagai Don Juan, seorang tokoh legendaris Spanyol yang diasosiasikan sebagai pemburu wanita. Latar belakang inilah menyebabkan buku ini diterbitkan, berawal dari sebuah esai yang disampaikan oleh Ali Syari’ati dalam sebuah konferensi atas undangan Gereja Jesuite Paris sebagai respon atas fitnahan penulis prancis terutama kepada Mr. Conde, yang mengomentari persoalan poligami dan perkawinan Nabi Muhammad Saw.
Menurut Ali Syarti’ati banyak permasalahan yang belum terjawab dengan pasti oleh ilmu pengetahuan, salah satu contoh adalah masalah perempuan dari sudut pandang emosi dan sosial sehingga masih patut dibahas, bahkan masa kita saat ini. Hal ini dikarenakan para penulis yang menyelidiki permasalahan  tersebut tidak berhasil membebaskan dirinya sendiri dari praduka yang dibuat oleh lima faktor yang sangat sama, yaitu filsafat (metode berfikir dan mazhab pemikiran), agama, tradisi, tern-tern yang lazim (citra rasa, sentimen, persuasi), dan perasaan spritual dan kepentingan (masyarakat atau individu). Oleh karenya permasalahan perempuan dari berbagai sudut yang dapat didiskusikan bergantung pada variabel zaman dan lingkungan sampai batas tertentiu sehingga, kadang-kadang banyak prinsip dan norma yang dianggap sangat manusiawi pada periode-periode tertentu dianggap kejahatan anti kemanusiaan dilingkungan dan era lainnya. Permasalahn poligami adalah permasalah seperti itu.
Pembahasan kedua adalah poligami yang dilakukan oleh Nabi Muhammad (kisah tentang kehidupan Nabi bersama para istrinya).
Syari’ati dengan uraian yang sangat menarik memaparkan motif-motif yang menjadi latar belakang perkawinan setiap istri Nabi. Dalam buku kecil ini , Syari’ati mengungkapkan sembilan istri Nabi, yaitu: Aisyah, Saudah, Hindun (Ummu Salamah), Ramlah (Ummu Habibah), Juwairah, Shafiyah, Maymunah, Hafshah, dan Zainab. Entah kenapa Khadijah tidak masuk dalam pembahsan ini. Setiap istri Nabi mempunyai kekhususan dan peranan dalam mengembangkan misi kerasulan Nabi Muhammad Saw.
Motivasi Nabi memiliki beberapa istri adalah sebagai imbalan jasa, hiburan dan bantuan terhadap beberapa janda untuk memberi perlindungan kepada anak-anak yatim yang kehilangan ayahnya karena Syahid di medan perang, untuk meperkokoh ikatan persahabatan dan mencegah terjadinya perpecahanm, dan untuk menarik suatu suku menjadi penganut agama Islam.
Nabi Muhammad mengawini beberapa orang didorong oleh rasa tanggung jawab sosial yang tinggi terhadap beberapa pejuang yang terlantar, seperti. Saudah, salah seorang perempuan yang pernah disiksa karena masuk Islam, lalu Nabi menganjurkan untuk hijrah ke Abyssinia (Ethiopia). Sekembalinya dari tempat penghijraan suaminya sudah meninggal dan hidupnya terlantar, lalu Nabi mengawinnya. Demikian pula Hindun (Ummu Salamah), ia adalah istri abdullah Makhzunmi, seorang sahabat karib Nabi dan pejuang besar yang gugur di peperangan. Semenjak suaminya meninggal hidupnya terlantar bersama anak-anaknya. Namun Nabi mengawininya
Nabi mengawini Ramlah (Ummu habibah), puteri Abu Sufyan yang pernah menjadi musuh bebuyutan Nabi. Ia lebih memilih berpisah dengan orang tuanya demi mempertahankan keyakinannya. Nabi mengawininya sebagai penghargaan dan sekaligus untuk mengangkat martabatnya. Agag mirip dengan nasib Juwariah dan Safiah, dua orang perempuan rampasan perang yang dibebaskan oleh Nabi, lalu dikawininya untuk memberikan rasa percaya diri kepadanya.
Mengenai kasus Zainab yang mendapat sorotan orientalis, Nabi dituduh mengambil istri anak angkatnya Zaid bin Haritsah (sebelumnya seorang budak berdarah Syira). Nabi mengawinkannya dengan Zainab, seorang perempuan terhormat, berasal dari marganya sendiri (sepupu Nabi dari pihak ayah) dengan tujuan untuk merombak adat keras yang merupakan peninggalan dari jaman jahiliah yang masih melekat pada saat itu yakni anggapan bahwa seorang perempuan tidak boleh dinikahi oleh mantan budak. Setelah Nabi Muhammad berhasil melakukan gerakan sosial dengan harapan agar menghapus perbedaan antara orang merdeka dan dimerdekakan (mantan budak), tapi sayang sekali hubungan antara keduanya tidak berlangsung normal, salah satu sebab oleh citra Zaid sebagai bekas budak masih belum bisah diterima dikalangan keluarga Zainab. Akhirnya, keduanya memilih untuk bercerai. Setelah perceraian, Zainab tidak memiliki apapun kecuali memori penderitaanya yang pahit . Nabi sangat tegang dan gelisah, Nabi merasa amat bertanggung jawab atas nasib Zainab karena belialullah yang mendesaknya (Pernikahan Zaid dan Zainab) demi kebaikan sosial. Menurut Syari’ati ini adalah realitas manusiawi yang terbuaka dihadapan Muhammad yang merupakan pemimpin moral dan sosial yang paling ralistis tidak perna lalai atau melawan realitas, dan salah satu sifat Islam yang valid dan terkenal adalah  pengetahuan tentang realitas-realitas semacam ini. Maka dengan kondisi tersebut setelah beberapa waktu lamanya, Zainab dikawini oleh Nabi. Meskipun wajah Zainab terkenal cantik, bukan faktor itu yang menjadi motif Nabi. Seandainya hal itu, maka sejak awal, sebelum Zaid, Nabi dapat mengawininya.
Poligami menurut Syari’ati adalah suatu keniscayaan (cinta), didalam suatu kondisi tertentu poligami dapat dinilai merugikan perempuan, tetapi dalam kondisi lain bisa saja menjadi kekuatan pembebas perempuan (Poligami di Antara Pembebasan, Cinta, dan Ketertindasan). Poligami bukan persoalan halal atau haram, boleh atau tidak, tetapi lebih merujuk kepada suatu kondisi sosial budaya tertentu. Pada saat kondisi realitas masyarakat menganggapnya wajar seperti ketika masa Nabi, maka pada saat itu poligami dapat dibenarkan. Sebaliknya kalau kondisi masyarakat menganggapnya merugikan, maka pada saat itu poligami bisa ditolak.
Poligami yang dialkukan oleh Nabi Muhammad Saw, sangat berbeda dengan poligami yang telah dilakuakn oleh para kaisar dan raja-raja lain yang dimotivasi oleh hasrat hedonistik. Tetapi setiap perkawinan Nabi dilatarbelakangi oleh suatu kepentingan sosial dan dakwah dalam kapasitasnya sebagai seorang Nabi dan Rasul. Istri-istri Nabi lebih banyak dikawini ketika nabi berusia senja, dan ketika sedang intensif mengembangkan misi kerasulan di Madinah.

Dari sini dapat kita ketahui bahwa Syarati adil yang ditekankan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat (3), semakin memperkuat anggapan bahwa yang ditekankan dalam teks tersebut bukan pada poligaminya, tetapi kekuatan pembebasan terhadap kelompok masyarakat lemah. Sekian (*)

No comments:

Post a Comment