Resensi Buku
Resensionis: Richard
Ibrahim
(Anggota Forum Studi Independensia)
Ketua Hmj Ilmu politik Ummu Ternate
Perempuan-Perempuan
di Sisi Muhammad Saw,
Poligami di Antar Pembebasan, Cinta dan
Ketertindasan
Diterjemahkan dari Women In The Eyes and Heart of Muhammad karya
Dr. Ali Syari’ati.
Diterbitkan
oleh SHOF PUBLICATIONS, Tehran, Iran
Penerjemah : Arif Mulyadi
Penyunting
: A.M. Safwan
Cetakan 1, Syakban 1433 H
/ Juni 2012
Cetakan 2, Syawal 1435 H
/ Agustus 2014
Diterbitkan oleh
Rausyan
Fikr Institute
Tentang Penulis
Doktor Ali
Syari’ati adalah salah seorang cendekiawan yang menjunjung tinggi objektivitas
keilmuan yang penuh percaya diri, berani berbeda pendapat bukan saja dengan
para pemikir Barat dan Sunni tetapi juga dengan kalangan Syi’ah walaupun dia
sendiri dari kalangan Syiah, juga dikenal sebagai seorang Sosiolog, ahli
Politik dan syariat serta sering juga disebut sebagai “arsitek” revolusi Iran selain
Ayatullah Ruhullah Khomeini. Dilahirkan di daerah Mizanan terletak dipinggiran
kota Mashad Iran pada tanggal 24 November 1933. Anak pertama dari tiga bersaudara
dari pasangan Sayyid Muhammad Taqi Syari’ati (ayah) dengan Putri Zahra (ibu).
Pada tahun
1960, Syari’ati berkesempatan studi di Sorbon Paris. Ketika berada di Paris
inilah Syari’ati berkesempatan menelah karya-karya Philosof, Sosiolog, dan
Islamolog. Tahun 1964, Syari’ati kembali ke Iran; ditahan di perbatasan selama
enam bulan. Adapun alasan penangkapannya adalah karena dituduh telah melakukan
upaya melawan pemerintah di Paris.
Setelah dibebaskan Syari’ati
mengajar di Universitas Masyahad Dan Husainiyah Al-Irsyad, tapi karena kekritisan
Syari’ati terhadap pemerintah menyebabkan dia diberhentikan dari keduanya. Setelah
itu Syari’ati selalu diawasi oleh SAVAK (Kepolisian Iran). Karna tidak bebas
maka dia hijrah ke Inggris 1977 namun dua bulan setelah itu, tepatnya pada 19
Juni 1977 Ali Syari’ati ditemukan tewas di Southamton. Dugaan kuat dia dibunuh
oleh SAVAK tentara-tentara Syah.
Ali Syari’ati sebagai seorang Intelektual islam mengbuktikan
kepada kita melalui gagasan-gagasan, tulisan-tulisan, karya dan aksinya bahwa
islam mampu merubah wajah dunia. Dengan menjadikan islam sebagai satu mazhab
pemikiran, Ali Syari’ati menmbangun tanggung jawab sosial yang kokoh pada
dirinya dan mampu menularkan kepada orang lain. Inilah salah satu keistimewaan
Ali Syari’ati dibandingkan dengan tokoh-tokoh yang lain.
Tulisan ini adalah resensi dari Buku Ali Syari’ati
yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Rausyan Fikr Institute, sebuah
yayasan yang memiliki program unggulan dalam sosialisasi pemikiran filsafat
Islam serta perpustakaa yang memberikan pelayanan penelitian dalam khazanah
pemikiran filsafat dan mistisisme dari
para pemikir Islam Iran seperti Murtadha Muthahhari, Ayatullah Sayid Ali
Khamenei, dan Ayatullah Muh. Baqir Shadr.
Buku Perempuan-Perempuan
di Sisi Muhammad Saw, (Poligami di Antara Pembebasan, Cinta dan Ketertindasan) mengankat
dua topik pembahasan yang paling sentral pertama: isu tentang poligami dalam
Islam, yang telah menarik perhatian sekelompok peneliti Barat tertentu yang melebihi
topik Islam lainnya. Kedua Poligami yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw (kisah
tentang kehidupan nabi Muhammad Saw, bersama para istrinya)
Pertama
terkait
isu poligami. Dalam literatur Islam poligami lebih umum dipahami sebagai
pengumpulan dua sampai empat istri dalam waktu yang bersamaan oleh seorang
suami. Dalam ilmu Antropologi, pernikahan antara laki-laki dan perempuan
dibedakan dalam dua bentuk: poliandri, yaitu
perkawinan antara seorang perempuan dengan beberapa orang laki-laki, dan poligini, yaitu perkawinan antara
seorang laiki-laki dengan beberapa orang perempuan.
Permulaan munculnya poligami tidak dapat ditentukan
dengan pasti, walaupun beberapa anggapan yang mengatakan bahwa permasalahan
poligamai hari ini dikarenakan persolana sejarah poligamai yang dilakukan oleh
nabi Muhammad Saw. Tetapi munculnya poligami diperkirakan hampir seusia umur
manusia, karena pusat-pusat peradaban dunia di masa silam , seperti Babilonia,
Syira, dan Mesir telah lama mengenal poligami.
Demikian pula agama-agama besar sebelum Islam,
seperti agama Hindu-Budha, agama Yahudi, dan agama Nasrani, telah memberikan
pengakuan terhadap eksistensi poligami. Ini berarti bahwa praktek poligami bukan
saja dari kalangan raja-raja dan nabi-nabi, tetapi juga di semua kalangan
masyarakat. Contoh isu poligami yang dipraktekan pada masa silam anggapan para
kaum lelaki bahwa Istri yang banyak merupaka simbol status sosial. Makin banyak
istri makin tinggi pula status sosial seorang laki-laki.
Tetapi kontoroversi
mengenai poligami, baik dalam konsep maupun penerapannya masih berlangsun
hingga kini, dari kalangna Islam dari segi konsep masih diperdebatkan apakah
Islam merestui eksistensi poligami sebagai suatu institusi legal atau tidak.
Ada golongan yang menolak poloigami dan ada sebagian golongan yang mendukung
poligami, memang semuanya berlandaskan pada Al-Qur’an dan hadis tetapi
interpretasi dari masing-masing golongan inilah yang menyebabkan perbedaan itu.
Dari satu segi Al-Quran membenarkan poliogami: “Dan Jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya) maka kawinlah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga,
atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinlah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniyaya” (QS An-nisa’ [4]: 3). Ayat ini memberikan
isyarat kebolehan melakukan poligami bagi oarng yang memnuhi persyaratan, tetapi
persyaratn itu seolah-olah Al-Qur’an memustahilkannya “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara
istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian (QS An-nisa’
[4]: 129).
Isu poligami khususnya istri-istri nabi Muhammad Saw,
dari kalangan teoritikus dan peneliti Barat sangat mencuak karena terkait isu
yang banyak tersebar, cercaan musuh karena kebencian, kebohongan, tuduhan bahkan
malah mendistorsi fakta sejarah dan semuanya tak lebih dari sesuatu yang
berlebihan. Salah satu contoh; tuduhan mereka yang menyamakan nabi sebagai Don
Juan, seorang tokoh legendaris Spanyol yang diasosiasikan sebagai pemburu
wanita. Latar belakang inilah menyebabkan buku ini diterbitkan, berawal dari
sebuah esai yang disampaikan oleh Ali Syari’ati dalam sebuah konferensi atas
undangan Gereja Jesuite Paris sebagai respon atas fitnahan penulis prancis
terutama kepada Mr. Conde, yang mengomentari persoalan poligami dan perkawinan
Nabi Muhammad Saw.
Menurut Ali Syarti’ati banyak permasalahan yang
belum terjawab dengan pasti oleh ilmu pengetahuan, salah satu contoh adalah
masalah perempuan dari sudut pandang emosi dan sosial sehingga masih patut
dibahas, bahkan masa kita saat ini. Hal ini dikarenakan para penulis yang
menyelidiki permasalahan tersebut tidak
berhasil membebaskan dirinya sendiri dari praduka yang dibuat oleh lima faktor
yang sangat sama, yaitu filsafat (metode berfikir dan mazhab pemikiran), agama,
tradisi, tern-tern yang lazim (citra rasa, sentimen, persuasi), dan perasaan
spritual dan kepentingan (masyarakat atau individu). Oleh karenya permasalahan
perempuan dari berbagai sudut yang dapat didiskusikan bergantung pada variabel
zaman dan lingkungan sampai batas tertentiu sehingga, kadang-kadang banyak
prinsip dan norma yang dianggap sangat manusiawi pada periode-periode tertentu
dianggap kejahatan anti kemanusiaan dilingkungan dan era lainnya. Permasalahn
poligami adalah permasalah seperti itu.
Pembahasan kedua adalah poligami yang dilakukan oleh
Nabi Muhammad (kisah tentang kehidupan Nabi bersama para istrinya).
Syari’ati dengan uraian yang sangat menarik
memaparkan motif-motif yang menjadi latar belakang perkawinan setiap istri
Nabi. Dalam buku kecil ini , Syari’ati mengungkapkan sembilan istri Nabi,
yaitu: Aisyah, Saudah, Hindun (Ummu Salamah), Ramlah (Ummu Habibah), Juwairah,
Shafiyah, Maymunah, Hafshah, dan Zainab. Entah kenapa Khadijah tidak masuk
dalam pembahsan ini. Setiap istri Nabi mempunyai kekhususan dan peranan dalam
mengembangkan misi kerasulan Nabi Muhammad Saw.
Motivasi Nabi memiliki beberapa istri adalah sebagai
imbalan jasa, hiburan dan bantuan terhadap beberapa janda untuk memberi
perlindungan kepada anak-anak yatim yang kehilangan ayahnya karena Syahid di
medan perang, untuk meperkokoh ikatan persahabatan dan mencegah terjadinya
perpecahanm, dan untuk menarik suatu suku menjadi penganut agama Islam.
Nabi Muhammad mengawini beberapa orang didorong oleh
rasa tanggung jawab sosial yang tinggi terhadap beberapa pejuang yang
terlantar, seperti. Saudah, salah seorang perempuan yang pernah disiksa karena
masuk Islam, lalu Nabi menganjurkan untuk hijrah ke Abyssinia (Ethiopia). Sekembalinya
dari tempat penghijraan suaminya sudah meninggal dan hidupnya terlantar, lalu
Nabi mengawinnya. Demikian pula Hindun (Ummu Salamah), ia adalah istri abdullah
Makhzunmi, seorang sahabat karib Nabi dan pejuang besar yang gugur di
peperangan. Semenjak suaminya meninggal hidupnya terlantar bersama
anak-anaknya. Namun Nabi mengawininya
Nabi mengawini Ramlah (Ummu habibah), puteri Abu
Sufyan yang pernah menjadi musuh bebuyutan Nabi. Ia lebih memilih berpisah
dengan orang tuanya demi mempertahankan keyakinannya. Nabi mengawininya sebagai
penghargaan dan sekaligus untuk mengangkat martabatnya. Agag mirip dengan nasib
Juwariah dan Safiah, dua orang perempuan rampasan perang yang dibebaskan oleh
Nabi, lalu dikawininya untuk memberikan rasa percaya diri kepadanya.
Mengenai kasus Zainab yang mendapat sorotan
orientalis, Nabi dituduh mengambil istri anak angkatnya Zaid bin Haritsah
(sebelumnya seorang budak berdarah Syira). Nabi mengawinkannya dengan Zainab,
seorang perempuan terhormat, berasal dari marganya sendiri (sepupu Nabi dari
pihak ayah) dengan tujuan untuk merombak adat keras yang merupakan peninggalan
dari jaman jahiliah yang masih melekat pada saat itu yakni anggapan bahwa
seorang perempuan tidak boleh dinikahi oleh mantan budak. Setelah Nabi Muhammad
berhasil melakukan gerakan sosial dengan harapan agar menghapus perbedaan
antara orang merdeka dan dimerdekakan (mantan budak), tapi sayang sekali
hubungan antara keduanya tidak berlangsung normal, salah satu sebab oleh citra
Zaid sebagai bekas budak masih belum bisah diterima dikalangan keluarga Zainab.
Akhirnya, keduanya memilih untuk bercerai. Setelah perceraian, Zainab tidak
memiliki apapun kecuali memori penderitaanya yang pahit . Nabi sangat tegang
dan gelisah, Nabi merasa amat bertanggung jawab atas nasib Zainab karena
belialullah yang mendesaknya (Pernikahan Zaid dan Zainab) demi kebaikan sosial.
Menurut Syari’ati ini adalah realitas manusiawi yang terbuaka dihadapan
Muhammad yang merupakan pemimpin moral dan sosial yang paling ralistis tidak
perna lalai atau melawan realitas, dan salah satu sifat Islam yang valid dan
terkenal adalah pengetahuan tentang
realitas-realitas semacam ini. Maka dengan kondisi tersebut setelah beberapa
waktu lamanya, Zainab dikawini oleh Nabi. Meskipun wajah Zainab terkenal
cantik, bukan faktor itu yang menjadi motif Nabi. Seandainya hal itu, maka
sejak awal, sebelum Zaid, Nabi dapat mengawininya.
Poligami menurut Syari’ati adalah suatu keniscayaan
(cinta), didalam suatu kondisi tertentu poligami dapat dinilai merugikan
perempuan, tetapi dalam kondisi lain bisa saja menjadi kekuatan pembebas
perempuan (Poligami di Antara Pembebasan, Cinta, dan Ketertindasan). Poligami
bukan persoalan halal atau haram, boleh atau tidak, tetapi lebih merujuk kepada
suatu kondisi sosial budaya tertentu. Pada saat kondisi realitas masyarakat
menganggapnya wajar seperti ketika masa Nabi, maka pada saat itu poligami dapat
dibenarkan. Sebaliknya kalau kondisi masyarakat menganggapnya merugikan, maka
pada saat itu poligami bisa ditolak.
Poligami yang dialkukan oleh Nabi Muhammad Saw, sangat
berbeda dengan poligami yang telah dilakuakn oleh para kaisar dan raja-raja
lain yang dimotivasi oleh hasrat hedonistik. Tetapi setiap perkawinan Nabi
dilatarbelakangi oleh suatu kepentingan sosial dan dakwah dalam kapasitasnya
sebagai seorang Nabi dan Rasul. Istri-istri Nabi lebih banyak dikawini ketika
nabi berusia senja, dan ketika sedang intensif mengembangkan misi kerasulan di
Madinah.
Dari sini dapat kita ketahui bahwa Syarati adil yang
ditekankan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat (3), semakin memperkuat anggapan
bahwa yang ditekankan dalam teks tersebut bukan pada poligaminya, tetapi
kekuatan pembebasan terhadap kelompok masyarakat lemah. Sekian (*)




